Tiba di Pangkalpinang, 4 Tersangka Kasus 52,5 Ton Timah Ilegal Langsung Ditahan
AC alias joni (53 tahun) berperan sebagai pemberi modal untuk digunakan membeli pasir timah. Es alias tekok (40 tahun) berperan sebagai penjaga rumah yang dijadikan tempat penampungan pasir timah.
“Empat tersangka dibawa ke Polda Babel melalui jalur udara dari Belitung ke Pangkalpinang,” ujarnya.
Modus operasi para tersangka ini dengan cara membeli pasir timah dari luar IUP PT Timah. Namun dilihat dari kemasan pasir timah ini dugaan sementara akan diselundupkan keluar pulau Belitung.
Keempat tersangka di jerat dalam Pasal 161/ jo Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2025/ tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009/ tentang Minerba/ jo UU Nomor 1 tahun 2026/ tentang Penyesuaian Pidana/ jo pasal 20 huruf c/ UU Nomor 1 tahun 2023/ tentang Kitab Undang – undang Hukum Pidana dengan ancaman lima tahun penjara.
“Dalam proses pengungkapan dan penegakkan hukum tindak pidana pertambangan khususnya timah di wilayah Babel, Polda Babel akan selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak manapun dalam menerima dan menyikapi setiap informasi dari masyarakat guna mencegah terjadinya penyelundupan timah dari Babel,” tutupnya.*

