Konflik Penetapan Tersangka 3 Warga Batuberiga, Kapolres Bateng Harap Warga Jangan Terprovokasi

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Perkara pencurian yang menetapkan tiga warga Dusun Berikat, Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar sebagai tersangka masuk ke tahap sidang praperadilan agenda pembacaan permohonan di Pengadilan Negeri (PN) Koba, pada Jumat (13/12/2024).

Ketiga tersangka yang ditetapkan pada perkara pencurian tersebut di antaranya Leni, Dodi dan Dung yang dilaporkan oleh sesama warga Desa Batuberiga ke Polres Bangka Tengah beberapa waktu lalu.

Sidang agenda pertama praperadilan tersebut diwarnai dengan aksi unjuk rasa ratusan masyarakat Desa Batuberiga di depan Halaman Kantor PN Koba dari pukul 08.30 sampai dengan 11.00 Wib.

Kuasa hukum ketiga tersangka, Aldy Putranto dan Wahyu Firdaus menyatakan kasus yang melibatkan kliennya merupakan dugaan tindakan kriminalisasi.

Menanggapi pernyataan tersebut, Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan kepolisian sudah menindaklanjuti perkara pencurian sesuai dengan prosedur dan aturan hukum berlaku.

“Kalau itu dibilang kriminalisasi, saya pikir itu sangat jauh, karena itu adalah laporan dari masyarakat yang dirugikan langsung atas barang-barangnya yang dicuri. Itu yang harus dipahami, terutama harusnya pengacara lebih memahami itu, kan,” ujarnya, Jumat (13/12/2024).

Sehingga, AKBP Pradana Aditya Nugraha sangat menyayangkan pernyataan pengacara yang telah menyatakan persoalan kriminalisasi seperti demikian.

Sebab, justru nanti kesan dari pernyataan tersebut dapat memprovokasi warga Desa Batuberiga seolah-olah kepolisian telah melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat.

Padahal, perkara pencurian tersebut diproses kepolisian, karena memang ada laporan dari warga yang mendapatkan kerugian.

Kemudian, terkait klaim yang mengatakan bahwa barang-barang yang dicuri tersebut merupakan milik tersangka akan terungkap dalam fakta-fakta persidangan nantinya.