Bongkar 3 TKP, Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Ringkus Pengedar 4,8 Kg Ganja

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja dalam jumlah besar. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang yang dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba Kompol Yandrie C. Akip berhasil meringkus seorang tersangka berinisial IRD (29) beserta barang bukti ganja dengan total berat bruto mencapai 4,860 kilogram.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko, S.I.K., M.M., membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekira pukul 10.00 WIB tersebut.

“Benar, tim lapangan berhasil mengamankan seorang tersangka laki-laki berinisial IRD (29) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polresta Pangkalpinang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Kombes Pol Indra Wijatmiko, Jumat (7/8/2026).

Kapolresta menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat dan penindakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, yakni di pinggir Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek.

“Saat diamankan di TKP pertama dengan didampingi perangkat RW setempat, petugas menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dan satu unit ponsel milik tersangka. Tim kemudian melakukan pengembangan intensif ke TKP kedua di sebuah rumah kontrakan di Jalan Rariang I, Kelurahan Taman Bunga, Kecamatan Gerunggang,” jelasnya.

Di rumah kontrakan tersebut, petugas menemukan sejumlah paket ganja dengan total berat mencapai 2,86 kilogram beserta satu unit ponsel tambahan. Tak berhenti di situ, tim terus bergerak melakukan pengembangan hingga ke TKP ketiga, yaitu sebuah pondok di pinggir Jalan Lintas Timur.