Bongkar 3 TKP, Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Ringkus Pengedar 4,8 Kg Ganja
“Di lokasi ketiga ini, tim kembali menemukan dua paket ganja terbungkus lakban cokelat seberat 2 kilogram. Sehingga dari rangkaian penggeledahan di tiga TKP tersebut, total barang bukti ganja yang berhasil diputus rantai peredarannya mencapai 4,860 kilogram,” tambah Kapolresta.
Menanggapi pengungkapan ini, Kombes Pol Indra Wijatmiko memberikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Pangkalpinang untuk bersama-sama membentengi diri dan lingkungan dari bahaya narkotika.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Pangkalpinang agar jangan pernah sekali-kali menyentuh atau terlibat dalam jaringan narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun penyedia tempat. Narkoba hanya akan merusak masa depan dan kehidupan keluarga,” imbau Kapolresta.
Ia juga meminta peran aktif masyarakat dalam menjaga kondusivitas wilayah dengan tidak ragu memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan uji sampel barang bukti, serta tes urine terhadap tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka IRD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

