Polda Babel Tangkap Bandar Ganja di Pangkalpinang, Barang Bukti 12,8 Kg Disita
Polda Babel Tangkap Bandar Ganja di Pangkalpinang, Barang Bukti 12,8 Kg Disita
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan seorang pria berinisial EE alias Win, warga Kelurahan Kacang Pedang, Kota Pangkalpinang.
Pria berusia 51 tahun itu ditangkap usai kedapatan menyimpan belasan paket besar narkoba jenis ganja di rumahnya.
Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung mengatakan penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Subdit I yang dipimpin Panit Subdit I Iptu Doni Nopriyadi pada Jumat (7/8/2026) malam.
“Dari rumah pelaku, kita amankan ada sebanyak 17 paketan narkoba jenis ganja dengan rincian 13 paket besar, 2 paket sedang dan 2 paket kecil dengan berat bruto keseluruhannya 12.876 gram atau 12,8 kilogram,” kata Ronald, Minggu (9/8/2026) di Mapolda Babel.
Ronald menyebutkan, pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan dirumah tersebut.
Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Subdit I bergerak melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi lokasi tersebut.
“Setibanya disana, kita langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan menyeluruh yang disaksikan oleh ketua RT setempat,”sebutnya.
Selain mengamankan belasan paketan ganja, Tim Subdit I juga mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya 1 unit handphone, 1 kotak plastik kecil yang didalamnya berisikan 1 timbangan digital.

