“Saat kita amankan, pelaku mengakui bahwa belasan paketan ganja ini benar atas penguasaannya atau kepemilikan pelaku,” ungkapnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman seumur hidup dan atau penjara paling lama 20 tahun.

Sementara, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan narkoba jenis ganja sebanyak 12,8 kilogram di Pangkalpinang.

Agus menuturkan pelaku dan barang bukti belasan paket narkoba jenis ganja saat ini sudah diamankan di Mapolda.

“Ya benar, kita sudah terima laporannya dari Pak Dir Narkoba. Pelaku dan 17 paketan ganja saat ini sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus menegaskan kembali komitmen Kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba khususnya di Bangka Belitung.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba.

“Kami dari Kepolisian mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam memberantas segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkoba dilingkungan kita masing-masing,” ucapnya.

“Kami juga mengimbau, jika masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan segera laporkan ke kantor Kepolisian setempat atau melalui layanan call center kami di 110,” pungkasnya.