Eks Plt Direktur RSUD Sejiran Setason Terpantau Keluar Masuk Rutan Mentok, Utang TGR Miliaran Belum Lunas

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Seorang terpidana kasus tindak pidana korupsi, Yudi Widiansyah, S.KM., M.M. bin Alfachri, terpantau berada di luar Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mentok dan mendatangi rumah pribadinya pada Sabtu (8/8/2026) kemarin siang.

Warga binaan yang masih berstatus menjalani masa hukuman pidana tersebut terlihat beraktivitas normal tanpa adanya pengawalan dari petugas pemasyarakatan.

Berdasarkan pantauan di lapangan sekitar pukul 12.30 Wib, Yudi berada di kediamannya yang berlokasi di Kampung Keranggan Atas, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Ia diketahui ke luar dari Rutan Mentok dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon bernomor polisi A 5878 XP.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan di lokasi, Yudi menyatakan bahwa keberadaannya di luar rutan telah sesuai dengan prosedur hukum. Ia mengaku sedang menjalani program asimilasi dan menerima pesanan makanan untuk kegiatan internal rutan.

“Saya sudah sesuai prosedur. Saya dapat pesanan kue dari lapas untuk acara senam, dan saya juga sudah mendapat asimilasi,” ujar Yudi pada Sabtu (8/8/2026).

Dikketahui, Yudi Widyansah merupakan terpidana perkara korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 9/PID.TPK/2023/PT BBL juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5735 K/Pid.Sus/2023. Oleh Kejaksaan Negeri Bangka Barat, ia dieksekusi pada 27 Desember 2023 untuk menjalani hukuman 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp250 juta.