Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, warga binaan memang berhak mendapatkan program integrasi seperti asimilasi, pembebasan bersyarat, ataupun cuti bersyarat. Namun, pemberian hak tersebut wajib memenuhi persyaratan substantif dan administratif yang ketat, termasuk melalui penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) serta dokumen izin resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, terpidana Yudi diduga telah berulang kali terlihat ke luar masuk rutan dan pulang ke kediaman pribadinya. Selain itu, kabarnya Yudi mendapatkan diskresi oleh sehingga bisa ke luar masuk penjara untuk kegiatan klinik milik Rutan Kelas IIB Mentok.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan operasional mengenai dokumen izin asimilasi kerja luar rutan, penunjukan lokasi aktivitas, maupun surat perintah pengawalan resmi yang menyertai aktivitas terpidana di luar rutan tersebut.

Oleh karena itu, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Rutan Kelas IIB Mentok guna mengklarifikasi keabsahan prosedur asimilasi, mekanisme pengawasan, serta dugaan intensitas keluar-masuknya narapidana tersebut.

Dilansir sebelumnya, nama Yudi Widiansyah melekat kuat dalam ingatan publik Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung. Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Sejiran Setason periode 2017–2019 ini sempat mengguncang publik lewat pusaran kasus korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di instansi yang dipimpinnya.

Dua tahun lalu, tepatnya pada 29 Mei 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkalpinang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Yudi. Ia juga dikenakan denda Rp250 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp750,4 juta atas kerugian negara yang digunakannya untuk membeli sejumlah aset tanah.

Namun, di balik dinding Rutan Kelas IIB Mentok tempat ia kini menjalani hukuman, sebuah misteri finansial yang jauh lebih besar masih menyisakan tanda tanya.