Hanya Dihadiri 17 Anggota, Paripurna Usulan Pemberhentian Wagub Hellyana Batal
Menurutnya di paripurna usulan ini tidak ada niat untuk menzholimi Ibu Wagub Hellyana dan sebagai Ketua DPRD Babel dirinya tidak melarang para wakil pimpinan dan anggota yang berada di luar DPRD untuk memberi pandangan. Itu sah-sah saja, hak DPRD Babel juga harus dihargai.
“Di sini tidak ada istilah menzholimi karena yang kita pikirkan ini adalah kinerja pemerintah daerah. Jadi saya luruskan, ini bukan menzholimi dan bukan pemakzulan, jadi wajar DPRD bertanya, kira-kira optimal tidak. Bagaimana pendapat Pak Gubernur optimal tidak, jika iya, ya sudah,” ujarnya.
Didit menambahkan, sebelumnya sudah ada usulan pemberhentian Wagub Babel, namun tidak memenuhi syarat karena proses hukumnya yang singkat. Dan di tahap usulan kedua ini, mekanismenya masih panjang.
“Secara konstitusi itu sangat jelas, kita menunggu keputusan hakim karena yang pertama itu tidak memenuhi syarat. Yang kedua, ini kita masih menunggu sidang-sidang untuk permasalahan indikasi ijazah tersebut. Tetapi secara konstitusional kita tidak boleh intervensi hakim, maka biarkan proses hukum berjalan dulu,” ujarnya.
Terpisah, Gubernur Babel, Hidayat Arsani menanggapi biasa terkait rapat paripurna usulan pemberhentian Wagub Hellyana yang dibatalkan.
Hidayat Arsani menyerahkan semua keputusan kepada DPRD Babel.
“Suasana biasa saja, normal. Usulan pemberhentian Wagub ini saya serahkan ke dewan, saya tidak ingin ada konflik karena ibu Wagub tersangkut hukum,” tutupnya.*

