Pemutihan Pajak dan Efisiensi Anggaran Jadi Strategi Pemprov Babel di KUA-PPAS 2026
Program tersebut mencakup pembebasan denda PKB, pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Program pemutihan ini berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Di sisi lain, kondisi fiskal daerah mendorong pemerintah melakukan langkah efisiensi belanja. Efisiensi dilakukan melalui pengurangan perjalanan dinas, penerapan WFH, serta peninjauan kembali belanja barang dan jasa maupun program kerja yang tidak menjadi prioritas dan belum terlaksana.
“Efisiensi bukan berarti mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Langkah ini justru diarahkan untuk menjaga kualitas belanja sekaligus mengamankan ruang fiskal bagi program-program prioritas yang berdampak langsung terhadap masyarakat,” katanya di Pangkalpinang, Senin (10/8/2026).
Menurutnya sejumlah sektor tetap menjadi perhatian pemerintah daerah, antara lain peningkatan mutu sumber daya manusia, intervensi penurunan angka stunting, pengendalian inflasi melalui penguatan ketahanan pangan, pemberdayaan UMKM, serta penambahan BPJS Kesehatan bagi PPPK paruh waktu.
“Melalui rapat paripurna ini Pemprov Babel berkomitmen menjaga efisiensi, meningkatkan kualitas belanja, dan memastikan ruang fiskal yang tersedia tetap diarahkan pada program prioritas,” tutup Hidayat Arsani.*

