Pemutihan Pajak dan Efisiensi Anggaran Jadi Strategi Pemprov Babel di KUA-PPAS 2026

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2026 dalam rapat paripurna DPRD Babel.

Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran (TA) 2026 menjadi momentum penting untuk menyelaraskan kembali arah kebijakan pembangunan daerah dengan kondisi fiskal yang dihadapi pemerintah daerah.

Berdasarkan evaluasi capaian kinerja semester pertama, proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih menunjukkan tren positif yang didorong oleh optimalisasi penerimaan pajak dan penyesuaian retribusi daerah.

Di tengah kondisi tersebut, Pemprov Babel terus berupaya memperkuat penerimaan daerah sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan melalui program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.