Berdasarkan hasil penelusuran awal, aksi penyelundupan oleh komplotan ini tercatat sudah dua kali berhasil dilakukan sebelumnya. Pengungkapan kali ini merupakan aksi ketiga yang akhirnya berhasil digagalkan oleh petugas.

Terpisah, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni menegaskan bahwa penindakan tegas ini dilakukan untuk melindungi kekayaan alam Indonesia agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat, bukan dikuasai oleh cukong atau pihak luar.

Ia juga menekankan bahwa Bareskrim Polri bersama TNI tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang mencoba menjadi pelindung (backing) dari aktivitas tambang dan penyelundupan ilegal tersebut.

“Kepada masyarakat silakan bekerja, tetapi jangan di daerah terlarang seperti hutan lindung, daerah aliran sungai, maupun kawasan terlarang lainnya. Ikuti aturan dan jual hasilnya kepada PT Timah Persero Tbk atau mitra yang memiliki legalitas jelas, bukan ke pihak lain yang merugikan daerah dan negara,” tegas Irhamni.

Saat ini, tim penyidik masih terus mendalami kasus ini guna membongkar jaringan penampung utama serta pihak lain yang terlibat dalam rantai penyelundupan pasir timah antarnegara tersebut.