PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat paripurna istimewa mendengar Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto dalam rangka memperingati HUT ke‑81 Kemerdekaan RI.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya usai mendengar pidato tersebut mengatakan ada dua poin penting yang disampaikan oleh Presiden RI untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yaitu Rancangan Undang‑Undang (RUU) Kepulauan, penanganan tambang ilegal (TI).

Didit mengatakan terkait RUU Kepulauan ini tergantung keseriusan pemerintah pusat sampai karena sejak tahun 2013 ini sudah di perjuangkan. Jika memang bisa disahkan oleh DPR RI, Babel akan mendapat keuntungan yang luar biasa karena di Indonesia ini hanya ada tujuh provinsi kepulauan.

“Mudah-mudahan ini bukan janji palsu pemerintah pusat. Kita minta keseriusan teman-teman DPR RI dan pemerintah pusat untuk segera mengesahkan RUU ini menjadi Undang-Undang Kepulauan,” ujarnya.

Menurut Didit, selama ini Bangka Belitung mendapat Dana Alokasi Umum (DAU) yang hanya dihitung berdasarkan luas daratan, bukan luas lautan dan disinilah Bangka Belitung sebagai Provinsi Kepulauan dirugikan. Tapi jika ada Undang-Undang Kepulauan ini, Babel diuntungkan karena yang dihitung luas lautan, bukan lagi daratan.

“Kita tunggu pemerintah pusat serius atau tidak membahas dan mengesahkan ini karena ini sudah lama, dari tahun 2013, sudah tiga belas tahun lalu, baru sekarang dimunculkan lagi. Saya berterima kasih kepada rekan-rekan DPD RI yang telah menginisias ini kembali,” terang Didit.