Menurut survey CIA (2015), jumlah populasi LGBT di Indonesia adalah kelima terbesar di dunia setelah Cina, India, Eropa dan Amerika. Berdasarkan data Kemenkes tahun 2012, ada setidaknya 1.096.970 gay di Indonesia. Aktivis Human Rights Watch Andreas Harsono juga menilai gerakan komunitas LGBT aktif memberikan edukasi sehingga  penerimaan publik meningkat.

Penambahan jumlah disadari sangat penting bagi komunitas LGBT. Pasalnya, hanya jika jumlah mereka signifikan saja mereka akan mendapatkan endorsement politik. Pada saat yang sama mereka juga sangat sadar, peningkatan jumlah tidak mungkin didapat melalui pernikahan. Bagaimana akan lahir anak dari hubungan sejenis? Lalu apa yang mereka lakukan? Penularan! Inilah satu-satunya cara untuk menambah jumlah. Oleh karena itu, mereka akan selalu mencari mangsa untuk ‘ditulari’ hingga akhirnya menjadi bagian dari mereka. (Al-Waie)

Tampak jelaslah bahwa LGBT adalah agenda kotor barat untuk merusak dan menghancurkan kehidupan kaum muslimin. Dengan dana dan dukungan besar dari negara Barat dan sekutunya, sangat berat bagi negara Indonesia sebagai bagian dari negara yang tunduk pada aturan PBB dan mengambil sistem politik sekuler kapitalisme untuk lepas dari jerat program LGBT. Nyatanya, walau banyak muncul desakan termasuk dari MUI untuk mempidana LGBT hingga kini belum ada respon tegas dari pemerintah.

Oleh karena itu, LGBT bisa terus berkembang dan tidak akan kunjung tuntas selama negara ini masih menerapkan sistem hidup kapitalisme sekuler dan berada dibawah pengaruh negara luar. LGBT juga akan terus leluasa menyebarkan perilaku menyimpang mereka karena tidak adanya sanksi tegas dari negara. Walhasil, masyarakat harus mengupayakan sendiri upaya melindungi diri, generasi dan keluarga dari pengaruh LGBT. Tentu ini tantangan yang berat tanpa adanya peran negara.

Hanya Islam Solusi Hakiki

Penerapan Islam secara menyeluruh dan tegasnya hukum Islam terhadap kaum boti (homoseksual) tidak akan membuat fenomena boti hunter terjadi. Sebab negara berperan sepenuhnya. Solusi satu-satunya untuk permasalahan LGBT tidak  lain adalah mengembalikan aturan kepada Sang Pencipta, Allah SWT, dengan menerapkan aturan Islam secara menyeluruh (kaffah).

Hanya saja, upaya ini harus didukung oleh semua komponen umat. Tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Semua pihak  bertanggung jawab terhadap umat, apalagi generasi Muslim. Harus ada upaya penyadaran berjamaah atas kondisi rusak hari ini dan solusinya dalam Islam. Semakin banyak pihak yang sadar dan peduli maka akan semakin cepat perubahan kepada kebaikan itu terjadi. Disisi lain juga harus ada upaya perjuangan politik untuk terus memuhasabahi penguasa akan perilaku LGBT yang menyimpang.

Dalam Islam, negara wajib menerapkan sistem pendidikan Islam di tengah-tengah umat. Negara wajib memberikan sanksi yang tegas berupa hukuman mati atau pengasingan atas pelaku LGBT. Semua itu hanya bisa diterapkan dalam institusi pemerintahan Islam yang hakiki, yakni Khilafah ala’ Minhaaj Nubuwah sebuah negara yang tidak tunduk pada aturan dan perintah negara Barat.

Perilaku LGBT dalam Islam dihukumi haram. Semua perbuatan haram itu sekaligus termasuk tindak kejahatan/kriminal (al-jariimah) yang harus dihukum (Abdurrahman al-Maliki, Nizhaam al-‘Uquubaat, hlm. 8-10).

Homoseksual atau gay  dikenal dengan istilah liwaath. Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat seluruh ulama mengenai keharaman perilaku homoseksual  (Al-Mughni, 12/348). Dalilnya adalah sabda Nabi saw., “Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth. Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth.  Allah telah mengutuk siapa saja berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR Ahmad).

Hukuman untuk homoseks adalah hukuman mati. Tak ada khilafiyah di antara para fuqaha, khususnya para Sahabat Nabi saw., seperti dinyatakan oleh Qadhi Iyadh dalam kitabnya Asy-Syifaa‘. Dalilnya adalah sabda Nabi saw., “Siapa saja di antara kalian menjumpai orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” (HR al-Khamsah, kecuali an-Nasa‘i).

Adapun jika seorang laki-laki itu berpenampilan seperti wanita hukumannya diusir dari pemukiman. Nabi saw. bersabda, “Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian.”  Lalu Nabi saw. pernah mengusir Fulan dan Umar ra. juga pernah mengusir Fulan (HR al-Bukhari).

Dalam negara Islam juga ada upaya preventif untuk mencegah masyarakat tidak terjerumus dalam perilaku menyimpang yakni mendidik masyarakat agar bertakwa kepada Allah. Suasana yang diciptakan negara adalah suasana yang penuh nilai keislaman, akan banyak pengajian Islam sebagai upaya mendidik umat, sistem pendidikan juga berbasis aqidah Islam sehingga mampu melahirkan generasi yang bertakwa dan berkepribadian Islam, masyarakat juga memiliki ketakwaan kolektif yang gemar beramar makruf nahi munkar dan semua dipayungi oleh negara Islam dengan penerapan aturan Islam yang menyeluruh. Maka, tidak ada solusi yang lebih baik selain kembali kepada aturan Allah Swt secara kaffah (menyeluruh). Wallahu’alambisawwab.