Selain paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas pengedaran. Barang bukti tersebut meliputi satu unit timbangan digital, puluhan potongan pipet sedotan, plastik klip kosong, tas kecil, kotak rokok, ember, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi kejadian, RY telah mengakui bahwa seluruh barang haram dan peralatan sediaan narkoba tersebut adalah milik pribadinya.

Polres Bangka Barat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi krusial ini. Kepolisian menegaskan akan terus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di tingkat permukiman demi melindungi generasi muda.

Saat ini, tersangka RY beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Bangka Barat guna menjalani proses pemeriksaan intensif serta penyidikan hukum lebih lanjut.