Polres Belitung Amankan Pelaku Penganiayaan Pakai Celurit di KV Senang

BELITUNG TIMELINES.IDTim URC Resmob Sat Reskrim Polres Belitung berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial FA (32) yang diduga terlibat tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di kawasan KV Senang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Belitung menerima informasi terkait adanya dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di kawasan tersebut.

Setibanya di lokasi kejadian, personel Resmob Sat Reskrim polres Belitung yang dipimpin Ipda Angga Saputra, S.H langsung melakukan tindakan pengamanan terhadap terduga pelaku. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit.

Selanjutnya, terduga pelaku (FA) beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, korban dibawa ke RSUD Dr. H. Marsidi Judono guna mendapatkan perawatan dan pengobatan atas luka yang dialaminya.