Tri Cakti dan Polres Belitung Amankan 1,68 Ton Timah di Semak-Semak Jalan Dukong Tanjungpandan
Tri Cakti dan Polres Belitung Amankan 1,68 Ton Timah Disemak-Semak Jalan Dukong Tanjungpandan
BELITUNG, TIMELINES.ID — Satlap Tri Cakti bersama Polres Belitung mengamankan sebanyak sekitar 1,68 ton bijih timah kering yang diduga tidak dilengkapi dokumen atau legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengamanan tersebut dilakukan pada Minggu, 9 Agustus 2026, di Jalan Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan mengamankan 56 kampil bijih timah kering dengan berat keseluruhan diperkirakan mencapai sekitar 1.680 kilogram. Berdasarkan estimasi awal, nilai ekonomis bijih timah tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp352 juta.
Demikian rilis yang diterima Timelines.id Senin (10/8/2026).
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai adanya tumpukan bijih timah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan tata kelola komoditas pertambangan. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh Satlap Tri Cakti melalui serangkaian kegiatan pendalaman dan pengecekan di lapangan.
Setelah memperoleh informasi dan memastikan adanya indikasi yang perlu ditindaklanjuti, Satlap Tri Cakti selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Belitung. Sinergi tersebut kemudian dilanjutkan dengan pengecekan lokasi dan pengamanan terhadap bijih timah yang ditemukan.
Untuk menjaga keamanan barang serta mendukung proses pemeriksaan lebih lanjut, seluruh bijih timah sementara diamankan di Mako Polres Belitung. Selanjutnya barang bukti tersebut akan dipindahkan dan diamankan di Gudang GBT Lenggang, Kabupaten Belitung Timur, untuk kepentingan pemeriksaan, pendataan, dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

