“Awalnya pembayaran sewa mobil yang dilakukan ASM ini lancar dan unit tetap ada. Namun, pada hari terakhir pengembalian unit, ASM tidak kunjung mengembalikan unit kepada korban dengan berbagai alasan,” bebernya.

“Karena curiga, korban akhirnya mengecek GPS mobil miliknya yang disewa ASM. Hasilnya, mobil tersebut ternyata sudah digadai kepada seseorang di Desa Pedindang sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih 425 juta rupiah,” sambungnya.

Polisi Ungkap Modus Tersangka

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan kasus penggelapan oleh Tim gabungan Polda Babel dan Polsekwas Pelabuhan Pangkalbalam.

Agus membeberkan, modus operandi yang dilakukan oleh ASM dalam memuluskan kejahatannya menggadaikan mobil sewaan menggunakan Surat BPKB diduga palsu.

“ASM sengaja menyewa mobil secara berulang ulang, kemudian meminjamkan surat BPKB mobil korban dengan alasan ingin mendaftarkan Barcode BBM. Namun, ASM justru nekat membuat BPKB yang sama dengan BPKB asli melalui jasa pembuatan BPKB di luar kota,” ungkapnya.

“Setelah BPKB diduga palsu didapatkan, ASM kemudian mengembalikan BPKB yang sudah dipalsukan kepada pemilik mobil. Sedangkan BPKB aslinya ini di simpan dan digunakan oleh ASM menggadaikan mobil beserta BPKB yang asli dengan nilai gadai kurang lebih 345 juta rupiah,” pungkasnya.

Agus menambahkan, saat ini tersangka ASM sudah ditahan di rutan Mapolda guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.***