Polda Babel Tangkap Bandar Narkoba di Pangkalpinang, 3.007 Butir Pil Ekstasi-Sabu Diamankan
Polda Babel Tangkap Bandar Narkoba di Pangkalpinang, 3.007 Butir Pil Ekstasi-Sabu Diamankan
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba. Kali ini, seorang pemuda berinisial AP (21) ditangkap di Pangkalpinang usai kedapatan memiliki narkoba jenis pil ekstasi.
Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung mengatakan AP ditangkap pada Jumat (14/8/26) sore oleh Tim Subdit III yang dipimpin Ps. Panit Subdit III Ipda Eka Putra. Ribuan pil ekstasi disita dari tangan pelaku.
“AP ditangkap disebuah Gang di Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Taman Sari Pangkalpinang dengan barang bukti sebanyak 38 klip plastik berisi pil ekstasi dengan total 3.007 butir atau 1.021,95 gram,” kata Ronald, Minggu (16/8/26) di Pangkalpinang.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba jenis pil ekstasi diwilayah itu.
Berbekal informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial AP.
“Setelah diamankan, kita lakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Hasilnya kita temukan barang bukti ribuan butir pil ekstasi yang dikemas didalam puluhan plastik klip yang disimpan oleh pelaku didalam tas warna biru,” ujarnya.
Tak hanya sampai di situ, Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah kos milik pelaku yang berada di Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
Di sana, Polisi kembali menemukan barang bukti 2 klip bening berisi narkoba jenis sabu yang disimpan di sebuah kaleng di atas lemari milik pelaku.
“Saat kita geledah kos nya, kita temukan 2 klip sabu dengan total berat bruto 5,93 gram, termasuk ada juga 1 unit timbangan digital kita amankan di sana,”ungkapnya.

