Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa: sebuah kotak rokok merk CLIMAX berisi satu bungkus plastik bening berisi kristal warna putih di atas meja kamar; satu unit ponsel merk REALME berwarna biru, di dalam sarungnya ditemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal warna putih di atas kasur; satu unit ponsel merk ITEL berwarna hitam di atas lemari kamar; serta satu helai aluminium foil rokok.

Total barang bukti narkotika berupa kristal warna putih yang diduga sabu sebanyak 3 bungkus, dengan berat bruto keseluruhan mencapai 1,86 gram.

Kasi Humas menjelaskan, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke markas Polres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, disertai penyesuaian pidana sesuai ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, S.H., SIK, M.H., menyatakan berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.

Selain itu, orang nomor satu di Polres Basel ini mengajak masyarakat luas dapat memanfaatkan panggilan Gratis Polri melalui layanan Call Center 110.