Pelaku Penganiayaan dan Percobaan Pemerkosaan Mahasiswi di Toboali Berhasil Diringkus
Lantaran aksinya mendapat perlawanan, pelaku yang tersulut emosi nekat menyerang korban menggunakan sebilah pisau. Serangan senjata tajam tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat dan pendarahan di bagian leher.
Usai kejadian, pihak keluarga korban yang mengetahui peristiwa memilukan tersebut langsung mendatangi Mapolres Bangka Selatan untuk membuat laporan polisi agar pelaku segera ditindak.
Menanggapi pengungkapan kasus cepat ini, Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol. Agus Sugiyarso, membenarkan penangkapan tersangka dan memberikan apresiasi atas kesigapan personel di lapangan.
“Kami mengonfirmasi bahwa jajaran Polres Bangka Selatan telah berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial H alias Difal (21). Yang bersangkutan diduga kuat merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan berat terhadap seorang mahasiswi di Toboali,” ujar Kombes Pol. Agus Sugiyarso dalam keterangan resminya.
Kombes Pol. Agus menegaskan bahwa saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat. Polda Babel berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan dan kekerasan tanpa tebang pilih,” tegas Kabid Humas.

