Polres Bangka Barat Hentikan Aktivitas 30 Ponton Selam Ilegal di Perairan Tanjung Ular
Polres Bangka Barat Hentikan Aktivitas 30 Ponton Selam Ilegal di Perairan Tanjung Ular
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat menghentikan aktivitas penambangan timah ilegal yang menggunakan 30 unit ponton selam di perairan Tanjung Ular, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penertiban ini dilakukan karena puluhan ponton tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin resmi di kawasan perairan tersebut. Petugas yang tiba di lokasi langsung meminta para penambang menghentikan seluruh aktivitas operasional mereka.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan laut di wilayah hukum Bangka Barat.
“Petugas di lapangan menemukan sekitar 30 unit ponton selam yang sedang beroperasi. Kami langsung memberikan imbauan tegas agar aktivitas tersebut dihentikan karena tidak memiliki izin,” ujar Iptu Yos Sudarso dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/8/2026).

