Lebih lanjut, personel Denpomal Lanal Babel tiba di lokasi untuk melaksanakan pengamanan. Tim kemudian melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga digunakan sebagai jalur penyelundupan pasir timah keluar Pulau Bangka. Barang bukti beserta kendaraan dibawa menuju Kantor Perwakilan Lanal Babel di Taman Sari, Sungailiat.

Tim menduga kuat kendaraan tersebut digunakan sebagai sarana pengangkutan pasir timah ilegal yang akan diselundupkan keluar Pulau Bangka. Kendaraan diduga mengalami kecelakaan tunggal sehingga pengemudinya meninggalkan lokasi, sementara muatan pasir timah masih berada di dalam kendaraan. Penemuan senjata api rakitan dan amunisi juga menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pemilik serta keterkaitannya dengan aktivitas pengangkutan pasir timah ilegal tersebut.

Penggagalan ini merupakan perintah Presiden RI Prabowo Subianto melalui Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam menjaga kekayaan Sumber Daya Alam Indonesia dari seluruh tindakan ilegal.

Sumber: tnial.mil.id