Defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp69,33 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp0. Dengan demikian, sisa lebih atau kurang pembiayaan anggaran menjadi nihil.

Prof. Udin-sapaan Wali Kota, menekankan bahwa keterbatasan fiskal tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk menurunkan kualitas pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.

Sebaliknya, keterbatasan tersebut harus mendorong perangkat daerah untuk lebih selektif, inovatif dan akuntabel dalam mengelola sumber daya yang tersedia. Ia bahkan memberikan penegasan kepada seluruh kepala perangkat daerah beserta jajaran agar penggunaan anggaran tidak berhenti pada aspek administratif.

“Tidak boleh ada lagi anggaran yang hanya habis secara administratif, tetapi miskin manfaat. Anggaran harus mengikuti program prioritas, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Wali Kota juga mengingatkan agar program pembangunan tidak dibuat semata-mata karena tersedia anggaran. Menurutnya, setiap anggaran harus memiliki tujuan pembangunan yang jelas dan memberikan hasil nyata bagi masyarakat.

“Perubahan APBD 2026 bukan semata-mata mengenai besarnya anggaran yang dapat dibelanjakan, melainkan bagaimana pemerintah mampu menggunakan keterbatasan fiskal secara bijak untuk menentukan kebutuhan yang paling penting,” ujarnya.

Pemerintah Kota Pangkalpinang menyadari bahwa Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD 2026 masih akan melalui tahapan pembahasan bersama DPRD Kota Pangkalpinang.

Karena itu, Prof. Udin berharap proses pembahasan dapat berlangsung lancar dengan mengedepankan semangat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Pangkalpinang atas perhatian, pemikiran, masukan serta fungsi pengawasan dalam setiap tahapan pembahasan anggaran daerah.

“Kritik yang lahir dari kepedulian terhadap daerah adalah energi untuk perbaikan,” ujarnya.