PKP Smart Resmi Diluncurkan, Pangkalpinang Bidik PAD Tanpa Naikkan Tarif
PKP Smart Resmi Diluncurkan, Pangkalpinang Bidik PAD Tanpa Naikkan Tarif
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Pemerintah Kota Pangkalpinang mulai mengubah wajah pelayanan publik. Jumat (11/9/2026), Pemkot resmi meluncurkan Super App PKP Smart, sebuah platform digital yang dirancang menjadi pintu masuk berbagai layanan pemerintahan dalam satu genggaman.
Bukan sekadar aplikasi pembayaran, PKP Smart disiapkan sebagai bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan. Targetnya jelas: pelayanan publik lebih mudah, transaksi lebih transparan, sekaligus penerimaan daerah lebih optimal.
Wali Kota Pangkalpinang Saparudin mengatakan, kehadiran PKP Smart menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan pemerintah yang dapat diakses tanpa harus selalu datang ke kantor pelayanan.
“Bisa meluncurkan aplikasi Super App PKP Smart Kota Pangkalpinang, yang mungkin di sebagian masyarakat sedang ditunggu-tunggu. Karena aplikasi ini akan menaungi semua, insya Allah, layanan publik di Kota Pangkalpinang,” ujar Saparudin.
Tahap awal, layanan pembayaran menjadi salah satu fokus utama. Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi untuk berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah.
Dengan sistem digital, warga tidak lagi harus menyesuaikan waktu pelayanan kantor hanya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.
“Yang pertama, memberikan kemudahan bagi masyarakat sehingga mereka anytime, anyway, di waktu kapan saja dan di mana saja mereka bisa membayar,” katanya.
PAD Dikejar, Tarif Tak Dinaikkan
Ada satu kepentingan lain yang tidak kalah penting di balik digitalisasi tersebut: pendapatan asli daerah (PAD).
Saparudin sebelumnya menegaskan bahwa digitalisasi pembayaran bukan berarti pemerintah menaikkan tarif pajak maupun retribusi. Yang dibenahi adalah mekanisme pemungutan dan pencatatannya.
“Yang kita lakukan bukan menaikkan angka iurannya, misalnya parkir, sampah, pajak, semuanya di angka yang sama dengan tahun-tahun yang lalu,” kata Saparudin.
Dengan kata lain, pemerintah berupaya mengejar optimalisasi penerimaan melalui sistem, bukan dengan membebani masyarakat melalui kenaikan tarif.
Digitalisasi juga membuat setiap transaksi lebih mudah ditelusuri. Ruang kebocoran dan transaksi yang tidak tercatat diharapkan semakin sempit.
Saparudin menyebut langkah tersebut sekaligus bagian dari upaya memperkuat integritas pemerintah daerah.
“Bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang, ini adalah upaya kita untuk meningkatkan integritas, mengurangi kebocoran, penyelewengan-penyelewengan di dalam pembayaran pajak maupun retribusi,” tegasnya.
Parkir, Sampah hingga Pajak
PKP Smart tidak berhenti pada pembayaran pajak.
Platform tersebut dikembangkan untuk mengintegrasikan sejumlah layanan kota, mulai dari parkir digital, retribusi sampah, PDAM, PBB, pajak restoran, pengaduan masyarakat hingga informasi kota.
Khusus sektor parkir, Pemkot Pangkalpinang sebelumnya telah menyiapkan sistem smart parking dengan mekanisme pembayaran non-tunai yang terintegrasi ke PKP Smart.

