Bareskrim Polri Apresiasi TNI AL Gagalkan Penyelundupan 75,7 Ton Timah di Bangka Belitung
“Kami mewakili Bapak Direktur Bareskrim Polri menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas pelaksanaan tugas dalam rangka penanggulangan aktivitas pasir timah ilegal,” ujar Kombes Pol. Moh. Dafi Bastomi.»
Menurutnya, penanggulangan aktivitas pasir timah ilegal tidak dapat dilakukan oleh satu institusi. Diperlukan sinergi, koordinasi dan kolaborasi yang kuat antara seluruh pihak terkait, mulai dari TNI, Polri, pemerintah daerah, kementerian/lembaga hingga aparat penegak hukum lainnya.
Keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi perhatian penting karena berdasarkan hasil operasi yang dilaksanakan sejak 2 hingga 13 Agustus 2026, TNI Angkatan Laut berhasil mengamankan kurang lebih 75,7 ton pasir timah yang diduga ilegal, dengan estimasi nilai sekitar Rp76,04 miliar. Barang bukti selanjutnya dilakukan pengujian laboratorium untuk memastikan jenis dan kandungan mineral.
Selain itu, dalam rangkaian penindakan pada 16 Agustus 2026 di wilayah Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa lima karung pasir timah siap kirim, satu pucuk senjata api rakitan jenis FN beserta lima butir amunisi kaliber 9 mm, alat hisap sabu serta satu unit kendaraan roda empat.
“Sinergi antar lembaga ini dapat terus diperkuat dan dilaksanakan secara berkesinambungan, sehingga penanggulangan aktivitas pasir timah ilegal dapat berjalan dengan baik khususnya di Provinsi Bangka Belitung.

