Kajari Bangka Selatan Pastikan Kasus Tipikor Timah Rp4,16 Triliun Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Kajari Bangka Selatan Pastikan Kasus Tipikor Timah Rp4,16 Triliun Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan memberikan kepastian hukum terkait penanganan kasus korupsi pertambangan timah yang menjadi sorotan publik dan kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sebanyak 11 orang tersangka dipastikan akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Dr. Asep Kurniawan Cakraputra mengungkapkan bahwa dari total 11 tersangka yang ditetapkan, 9 di antaranya berasal dari pihak CV Mitra dan 2 tersangka lainnya merupakan oknum dari PT Timah.
“Terkait perkembangan status hukum kasus pertambangan ini, perkara yang melibatkan 11 tersangka—terdiri dari 9 pihak CV Mitra dan 2 dari PT Timah statusnya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Pangkalpinang,” ujar Dr. Asep Kurniawan Cakraputra kepada awak media pada Rabu (19/8/2026).
Berdasarkan tahapan penanganan perkara tersebut, persidangan untuk para tersangka direncanakan bakal mulai digelar pada awal September mendatang. Kajari juga menyarankan agar rekan-rekan media dan masyarakat luas dapat terus memantau serta mengikuti setiap perkembangan proses hukum ini melalui pemberitaan media massa.

