Terdakwa Penyelundupan Timah di Mentok Divonis 3 Tahun Penjara
Selain hukuman badan, pengadilan juga memutuskan merampas sejumlah barang bukti untuk negara yang digunakan dalam operasional tambang ilegal tersebut. Barang bukti yang disita meliputi alat transportasi, perangkat elektronik, serta hasil tambang.
Negara menyita dua unit perahu kayu, satu unit perahu cepat (speed boat), dua unit mesin Yamaha 40 PK, satu unit truk Mitsubishi warna kuning, dan satu unit mobil pickup Mitsubishi warna kuning.
Tak hanya itu, hasil dan alat tambang berupa sekitar 20 karung pasir timah, timbangan besi, pipa plastik, seng jait, alat penggorengan, sekop, mesin Robin, serta penggaruk. Dua unit gawai milik terdakwa, yaitu satu unit iPhone 11 warna merah dan satu unit Samsung Galaxy A03 warna hitam, turut dirampas untuk negara.
Sementara itu, beberapa dokumen dan barang pribadi dikembalikan kepada terdakwa atau tetap terlampir dalam berkas perkara. Barang yang dikembalikan meliputi kartu ATM beserta buku tabungan BCA atas nama Hariyanto, sejumlah rekening koran, bukti transfer senilai Rp700 ribu, tiga unit CCTV beserta kartu memori, dan satu unit router Wi-Fi.
Menanggapi vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa, Yusuf, menyatakan belum mengambil keputusan final terkait langkah hukum selanjutnya. Pihaknya memanfaatkan waktu yang diberikan undang-undang untuk menganalisis hasil putusan.
“Kami masih menyatakan pikir-pikir dan belum menentukan sikap, apakah akan menerima putusan hakim atau mengajukan banding,” ujar Yusuf setelah persidangan formal ditutup.

