Terdakwa Penyelundupan Timah di Mentok Divonis 3 Tahun Penjara

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Pengadilan Negeri (PN) Mentok menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada Haryanto alias Ahyan dalam perkara tindak pidana pertambangan tanpa izin pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Majelis Hakim yang diketuai Iwan Gunawan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penampungan, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan mineral atau batubara ilegal.

Dalam sidang terbuka untuk umum tersebut, Iwan Gunawan didampingi dua Hakim Anggota, yakni Bangwo Inoan Sijabat dan Agus Adiartajaya. Majelis Hakim menegaskan perbuatan Haryanto melanggar Pasal 158 jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55/56 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta,” ujar Iwan saat membacakan amar putusan.

Apabila denda tersebut tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari total pidana, dan memerintahkan Haryanto tetap ditahan.