Merawat Sayap Garuda: Menegakkan Panji-Panji Kedaulatan
Sebagai warga negara yang telah menjalani tujuh masa kepresidenan, telah merasakan pahit getir perjuangan hidup dan bisa mendapat narasi peristiwa sejarah yang sahih langsung dari para pelakunya. Sesungguhnya saat ini yang harus menjadi pokok perhatian semua elemen rakyat adalah edukasi pendidikan sejak usia dini sampai usia lanjut dan penghapusan materi pendidikan yang dapat melemahkan rasa bangga sebagai warga negara Indonesia. Hal ini harus segera dilaksanakan secara masif oleh pemerintah.
Sebagai warga negara yang hidup di atas tanah yang telah diambil sumber daya alamnya selama berabad abad, sebut saja di pulau harapan, Penulis sempat merasa heran bisa melanjutkan dan menyelesaikan kuliah bukan mendapat bantuan keuangan dari komunitas, perusahaan atau pemerintah setempat, tetapi dari organisasi nirlaba lain. Keheranan ini sirna melalui pemikiran panjang, dan memutuskan kembali ke kampung halaman meninggalkan mimpi berkarya di perantauan.
Pertanyaannya adalah apakah keputusan kembali ke daerah itu dapat merubah keadaan? Jawabannya, tentunya iya, dalam pidato kenegaraan presiden di hadapan sidang MPR, DPR RI dan DPD RI pada sidang paripurna tahunan Jumat (14/09/2026) terdapat produk sumber daya alam yang telah diselamatkan potensinya. Sebagai warga setempat yang berkarya di daerah bisa lebih memahami aspek kewilayahan sehingga dapat berpartisipasi memberi input untuk keputusan- keputusan strategis.
Dalam sebuah lokakarya internal akademisi pada salah satu program studi di Institut Teknologi Bandung, Profesor Widyo Nugroho Sulasdi menyatakan ada empat aspek pemikiran yang harus dimiliki pimpinan di daerah baik provinsi maupun kabupaten/ kota yaitu pemikiran secara generalis (berpikir dalam lingkup umum, tidak sempit), holistik (berpikir menyeluruh), kewilayahan (berpikir kewilayahan mengenal detail wilayah) dan spasial (berpikir berbasis data spasial) . Walau pernyataan ini disampaikannya dua puluh enam tahun yang lalu namun masih sangat relevan pada saat ini dan masa depan nanti.
Masih dalam kurun waktu dua puluhan tahun yang lalu di pulau harapan, seorang sahabat, pemuda Aceh yang telah mendapatkan pekerjaan yang layak dengan masa depan cerah, mencurahkan isi hati untuk pulang ke Aceh. Kenapa pulang? Jawabannya harus pulang bang, sebelum pulang Aceh muda ini terlebih dahulu melanjutkan studi ke Norwegia. Dari pulau harapan terbesit asa, pemuda itu masih selalu peduli dan berdiri di depan untuk kemakmuran rakyat di daerahnya dan merajut Indonesia seperti halnya dua puluhan tahun yang lalu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, menyatakan setiap orang dilarang merusak, menodai, atau melakukan perbuatan yang bertujuan menghina atau merendahkan kehormatan lambang negara. Bagi pelaku penodaan atau penghinaan terhadap lambang negara dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau aturan perundang-undangan yang berlaku.
Telah menjadi prinsip dalam penegakan hukum bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dijatuhi sanksi. Sanksi merupakan ultimum remedium atau tindakan terakhir yang harus diambil oleh aparat penegak hukum. Sebab apabila penegakan hukum tidak berjalan tegas, pelanggaran atau pelecehan terhadap lambang negara dibiarkan, dan tidak ada sanksi yang menimbulkan efek jera, maka masyarakat akan mengabaikan norma yang berlaku. Akibatnya, penghormatan dan penghargaan terhadap lambang negara akan terus mengalami pengulangan pelanggaran.
Sebagai orang melayu tulisan ini penulis tutup dengan pantun:
Di bumi Aceh tanaman seroja tumbuh subur
Tetap berbunga di musim kemarau panjang
Mari kita semua elemen bangsa hidup akur
Agar hidup kita selalu mendapat kelapangan

