Tragedi Remaja 15 Tahun di Bangka Barat: Tiga Hari Disekap Pacar, Dipaksa Melayani di Bawah Ancaman Pembunuhan
Di sana, Mawar akhirnya ditemukan. Di bawah tekanan psikologis yang hebat, Mawar sempat menolak pulang dan meminta dinikahkan karena telanjur takut. Sadar ada yang tidak beres, orang tua korban langsung mengamankan G ke Polsek Jebus.
Di hadapan ibunya, Mawar akhirnya menumpahkan segala kepedihan yang ia alami selama tiga hari menghilang. Sambil terisak, Mawar mengaku telah disetubuhi berkali-kali oleh pelaku selama tiga hari disekap. Korban tidak berdaya karena G terus mengancam akan membunuhnya jika berani menolak atau berteriak.
“Kami langsung bergerak cepat setelah menerima penyerahan tersangka dari Polsek Jebus. Berdasarkan pemeriksaan awal, korban terbukti mengalami tekanan psikologis berat akibat ancaman pembunuhan yang dilayangkan oleh pelaku,” jelas Aipda Feri Djohansyah seizin Kapolres, AKBP Helen Simanjuntak.
Aipda Feri menambahkan bahwa penyidik Unit PPA telah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat proses hukum.
“Pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kami memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkas Aipda Feri.
Atas perbuatannya, G dibidik dengan Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002, serta pasal subsider dari UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. ##

