Menurutnya, penyidik Ditreskrimum Polda Babel menyerahkan tersangka AK beserta sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungailiat Bangka untuk proses hukum selanjutnya.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha tambak udang berinisial FG pada Oktober 2025 terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang audit tambak udang.

“Polda Babel berkomitmen untuk terus mengawal setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Agus.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Bangka Belitung resmi menahan pengacara berinisial AK (45) atau Andi Kusuma atas dugaan penipuan dan penggelapan.

“Penyidik Direktorat Kriminal Umum telah melakukan penahanan terhadap tersangka AK (45) di Rutan Sat Tahti Mapolda Bangka Belitung,” ujar Adam Erwindi, Kamis (20/8/2026) lalu.

Usai dilimpahkan, JPU Kejari Bangka menitipkan Andi Kusuma ke Lapas Bukit Semut Sungailiat.

Sebelum penahanan, Andi Kusuma sempat menjalani beberapa kali agenda pemeriksaan, termasuk pada pertengahan Juli lalu. Pihak kepolisian dijadwalkan bakal merilis keterangan resmi mengenai detail konstruksi perkara ini pada awal pekan mendatang.

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh pelapor Frida Gunadi. Saat menjalani pemeriksaan, Andi Kusuma membantah tuduhan yang disangkakan kepadanya dan menegaskan bahwa seluruh tindakannya murni dalam profesi sebagai advokat.