Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di kawasan Jalan Batu Nirwana 1, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 2 klip ukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Ditresnarkoba Polda Kep. Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

menurut Agus, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidiair Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Polda Kep. Bangka Belitung berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga Bangka Belitung tetap aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.