Penertiban ini merupakan bentuk respons cepat Polri terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga ketertiban, keamanan lingkungan perairan, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya para nelayan yang beraktivitas di sekitar DAS Rangkui.

Kasat Polairud Polresta Pangkalpinang, AKP Irwan Haryadi, SH, mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pengecekan dan penertiban di lokasi.

“Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan timah ilegal di aliran Sungai Pasir Putih, kawasan DAS Rangkui. Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan dua unit TI jenis sebu atau tungau yang telah bergabung menjadi satu titik dan sedang beroperasi,” ujar AKP Irwan Haryadi.

Polresta Pangkalpinang berkomitmen untuk terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan melakukan penertiban terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban serta kelestarian lingkungan.

Sumber: IG Humas Polresta Pangkalpinang