Polresta Pangkalpinang Tertibkan Tambang Timah di DAS Rangkui

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan timah ilegal yang mengganggu aktivitas nelayan dan menimbulkan kebisingan, Sat Polairud Polresta Pangkalpinang melaksanakan penertiban di kawasan DAS Perairan Rangkui, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Senin (24/8/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 11.00 WIB tersebut melibatkan KBO Sat Polairud, Kasubnit Lidik, serta personel Sat Polairud Polresta Pangkalpinang.

Di lokasi, petugas menemukan 2 unit ponton TI jenis sebu/tungau yang telah bergabung menjadi satu titik dan sedang melakukan aktivitas penambangan.

Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan, terdiri dari 2 unit mesin Robin merek GP (General Power), 2 buah besi rajuk, 2 buah drum berkapasitas 220 liter, 5 buah karpet, 2 buah selang, 2 buah selang monitor warna biru, serta 2 buah selang air.

Seluruh barang yang diamankan selanjutnya dibawa ke Kantor Sat Polairud Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.