Tragedi Utang Rp50 Ribu: Pria di Belinyu Disiram Pertalite lalu Dibakar
Korban sempat menyambangi kontrakan pelaku. Saat korban berbalik arah di atas sepeda motornya karena mengira kontrakan kosong, Emon yang bersembunyi di samping bangunan langsung menyiramkan Pertalite dan melempar botol parfum berapi ke arah korban.
Korban tidak sempat menghindar hingga kobaran api melahap tubuhnya. Usai melancarkan aksinya, Emon langsung melarikan diri dari lokasi.
Pelarian pelaku berakhir setelah tim kepolisian meringkus Emon saat tertidur di sebuah pondok kebun kawasan Jalan Pahlawan 12. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang terbakar dan satu unit sepeda motor.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Belinyu untuk menjalani pemeriksaan hukum. Emon dijerat Pasal 406 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga dua tahun penjara,” tutup Kapolsek Belinyu.

