Wagub Hellyana Jalani Sidang Perdana Ijazah Palsu
Di dokumen tersebut nama Hellyana masih tertulis gelar SH.
JPU menambahkan, Rektor Universitas Azzahra, Syamsu Makka menyatakan tidak pernah menandatangani ijazah atas nama Hellyana tersebut.
Selain itu, dalam SK Kelulusan Universitas Azzahra dari tahun 2012 hingga 2013 lalu tidak terdapat nama Hellyana.
Diketahui, Hellyana saat ini sedang menjalani masa tahanan atas putusan perkara penipuan dan penggelapan hotel senilai Rp22 juta di Lapas Wanita Pangkalpinang.
Dalam kasus ijazah palsu ini, Hellyana usai dinyatakan P21 kembali ditahan.
Di sisi lain, merespon kasus yang dijalani Wagub, sebanyak 17 anggota DPRD Babel berencana menyampaikan pendapatnya tentang usulan pemberhentian Hellyana.
Hanya saja, rapat paripurna yang digelar pada Senin (10/8/2026) ditunda lantaran rapat yang tidak kuorum.

