Diduga Ilegal, Dinas LH Babel Terbitkan Penghentian Aktivitas Tambang Pasir Kuarsa di Rambat
Diduga Ilegal, Dinas LH Babel Terbitkan Penghentian Aktivitas Tambang Pasir Kuarsa di Rambat
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Aktivitas penambangan pasir kuarsa dan sirtu di Desa Rambat, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, diduga kuat masih terus beroperasi.
Padahal, kegiatan tersebut telah mendapatkan surat peringatan resmi dari UPTD KPHP Rambat Menduyung (Unit I) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Berdasarkan dokumen pengawasan Nomor 522/1/SP/KPHP-I/7/2026 tertanggal 23 Juli 2026, aktivitas tambang tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) secara non-prosedural atau tanpa izin.
Surat peringatan yang ditandatangani oleh Kepala UPTD KPHP Rambat Menduyung, Melyadi, S.Hut, ditujukan kepada Even Anggara.
Pihak KPHP meminta seluruh aktivitas di koordinat UTM X 531676 dan Y 9786977 tersebut segera dihentikan karena melanggar regulasi kehutanan.
Meski surat peringatan telah diterbitkan sejak sebulan lalu, informasi dari warga setempat menunjukkan aktivitas pengerukan material di lapangan tidak berhenti.
Menurut warga, aktivitas tambang ilegal ini memiliki pola operasional sebagai berikut. Pertama, kegiatan telah berjalan selama kurang lebih enam bulan. Kedua, operasional berlangsung setiap hari, kecuali hari Minggu.

