Untuk modus operandi, tambang ini menggunakan alat berat jenis ekskavator (PC) untuk pengerukan pasir. Kemudian terakhir, distribusi hasil diangkut dengan dump truck menuju toko bangunan di wilayah Mentok hingga Kelapa.

“Sudah sekitar enam bulan kegiatan berjalan. Selama ini warga melihat aktivitas tetap berjalan meskipun sudah ada surat peringatan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (26/8/2026).

Dampak pengerukan ini dikeluhkan warga karena memicu kerusakan lingkungan lokal yang masif. Area hijau kini berubah menjadi hamparan tanah tandus.

“Tidak hanya di Arab ada padang pasir, di Rambat juga ada padang pasir,” tambah warga tersebut, menggambarkan kondisi lokasi yang kini gundul.

Jika mengacu pada surat peringatan KPHP Rambat Menduyung, aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan ini melanggar dua regulasi berat. Pertama Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Kedua Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam suratnya, UPTD KPHP menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini ke jalur hukum bersama aparat penegak hukum (APH) jika operasional tambang tidak segera dihentikan.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Even Anggara selaku pengelola usaha, Kepala UPTD KPHP Rambat Menduyung, serta aparat penegak hukum setempat guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Awak media membuka ruang hak jawab dan koreksi sepenuhnya bagi pihak terkait sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.