Setelah dilakukan pemantauan dan pencarian, Tim Tabur akhirnya berhasil mengamankan tersangka untuk selanjutnya menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya membenarkan penangkapan YL, tersangka tipikor kredit BPRS Pangkalpinang.

Menurut Kasi Intel, kejaksaan terus berkomitmen dalam menegakkan hukum serta memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Sumber: IG Kejati Babel