“Petugas sempat melakukan pengejaran hingga ke Desa Ranggung, Kecamatan Payung. Namun, para pelaku melarikan diri ke area pemukiman dan perkebunan warga saat kendaraan dihentikan di tepi jalan. Meski para pelaku sempat meloloskan diri malam itu, mereka meninggalkan kendaraan operasional beserta barang bukti buah sawit hasil curian,” kata Mardian.

Dalam penanganan di lapangan, polisi menyita sejumlah barang bukti: 1 unit mobil pick up Daihatsu Gran Max (Nopol BH 8562 MX) warna hitam, 121 janjang buah sawit jenis Topas 1 dengan total berat mencapai 1.092 kg (1,09 ton), dan 2 buah alat loading (pemuat) sawit.

Akibat kejadian tersebut, pihak PT BML mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp3.822.000 dan langsung melaporkannya ke Polsek Simpang Rimba.

Lanjut Kasi Humas, setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa pekan, Tim Opsnal Polsek Simpang Rimba yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Hilmansyah, S.H., mendapatkan informasi keberadaan para pelaku pada Selasa (25/8/2026) sekira pukul 01.30 WIB.

Petugas bergerak menuju rumah kerabat terduga pelaku di Desa Jelutung II. Meski sempat bersikap tidak kooperatif saat hendak diamankan, tim berhasil meredam situasi secara persuasif dan mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan berarti.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 huruf f dan g UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai Pencurian dengan Pemberatan. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Simpang Rimba guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasi Humas.