Merespons pembekuan sementara ini, pihak yayasan berencana melakukan langkah preventif guna memulihkan status operasional. Sesuai prosedur, mereka akan menyusun laporan sanggahan dan menyerahkan dokumen pendukung yang valid kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan melalui Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG).

“Kami akan memberikan penjelasan resmi ke BGN bahwa kondisi di lapangan tidak seperti yang dilaporkan. Kami memegang bukti-bukti dan siap menghadirkan saksi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Chyndy menegaskan bahwa SPPG Sekar Biru 2 telah mengantongi seluruh regulasi dan sertifikasi keamanan pangan yang diwajibkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Fasilitas tersebut diklaim telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) portable, sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikat halal, serta sertifikat keahlian juru masak (chef).

Dampak dari penghentian sementara ini, sebanyak 47 relawan dapur profesional terpaksa berhenti beraktivitas. Pihak yayasan berharap BGN dan KPPG dapat memverifikasi ulang persoalan ini secara objektif berdasarkan data riil di lapangan agar pelayanan pemenuhan gizi masyarakat dapat segera berjalan kembali.