SPPG Sekar Biru 2 Disetop 10 Hari, Perwakilan Yayasan Terkejut
SPPG Sekar Biru 2 Disetop 10 Hari, Perwakilan Yayasan Terkejut
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memberhentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sekar Biru 2 yang berlokasi di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol tertanggal 26 Agustus 2026. Perwakilan Yayasan SPPG Sekar Biru 2, Chyndy, mengaku terkejut atas terbitnya surat tersebut.
Menurutnya, keputusan penghentian selama 10 hari ini terkesan mendadak dan didasarkan pada laporan sepihak tanpa adanya konfirmasi awal kepada pihak yayasan selaku mitra.
“Kami dari pihak yayasan tidak diberitahu terlebih dahulu oleh kepala dapur SPPG. Seharusnya jika ada temuan atau ketidaksesuaian standar, diinformasikan kepada kami. Kami terkejut karena selama ini pasokan bahan baku, proses dapur, hingga pendistribusian ke penerima manfaat berjalan baik tanpa ada kejadian menonjol,” ujar Chyndy saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).
Chyndy menambahkan, pihaknya telah berulang kali mencoba menghubungi Kepala Dapur SPPG Sekar Biru 2 untuk meminta klarifikasi dan data konkret terkait latar belakang terbitnya surat tersebut. Namun, upaya komunikasi melalui telepon, pesan singkat, maupun pertemuan langsung belum mendapatkan respons.

