Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diduga berperan dalam kegiatan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka IPTU Budi Prasetyo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bangka serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika.

“Polres Bangka akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika karena dampaknya sangat merusak generasi bangsa,” tegas IPTU Budi Prasetyo. (Deddy Marjaya/Kontributor TL)