Kontrakan di Sri Pemandang Digerebek, Polisi Ciduk Seorang Pengedar Bersama 28 Paket Sabu

BANGKA, TIMELINES.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bangka. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial RA (26) beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Sabtu (29/8/2026).

Pengungkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Sri Pemandang, Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka IPTU Budi Prasetyo bersama personelnya melakukan penangkapan terhadap RA yang kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di lokasi. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 28 plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,2 gram, satu unit timbangan digital, satu unit handphone merek Oppo dalam kondisi rusak, satu bal sedotan, 25 potongan sedotan, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BN 4837 IA.