“Anggota kami menemukan barang bukti ganja pada kedua pelaku. Modusnya dibungkus menggunakan kertas buku dan disembunyikan di dalam kotak rokok untuk mengelabui petugas,” kata Budi.

Dari tangan ZA, polisi menyita satu potongan kertas berisi daun ganja kering dengan berat bruto 7,6 gram, satu kotak rokok, dan satu unit ponsel pintar. Sementara dari pelaku DI, petugas mengamankan dua potongan kertas berisi ganja seberat 7,9 gram, satu kotak rokok, satu unit iPhone 14, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X.

Total barang bukti ganja yang disita dari kedua tersangka mencapai 15,5 gram. Mantan Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat itu menegaskan bahwa saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk pengembangan kasus.

“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka. Saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui dari mana mereka mendapatkan pasokan barang haram tersebut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Mereka terancam hukuman pidana karena berperan sebagai penjual, pembeli, perantara, maupun pemilik narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.