Meskipun pimpinan SPPG jarang berada di lokasi, Chyndy memastikan bahwa operasional dapur selama 10 bulan terakhir tetap berjalan dengan standar tinggi dan profesional. Hal ini karena dapur diperkuat oleh tenaga ahli yang kompeten di bidangnya.

“Untung kami memiliki ahli gizi, akuntan, serta relawan yang bekerja sangat profesional dalam menjalankan dapur ini, meskipun Kepala SPPG jarang di tempat. Tapi anehnya, tiba-tiba kami malah dijatuhkan sanksi suspend yang kami sendiri tidak tahu apa masalah mendasarnya,” jelasnya.

Setelah sanksi skorsing mencuat, Kepala SPPG sempat mendesak pihak yayasan untuk menandatangani surat pernyataan perbaikan tata kelola. Surat tersebut memuat poin-poin yang meminta yayasan untuk memperbaiki pengelolaan bahan baku sesuai SOP, menjamin mutu pangan, melakukan perebusan ayam sebelum produksi, serta memastikan fungsi alat pendingin (freezer dan chiller).

Selain poin tata kelola, surat tersebut juga mencantumkan klausul konsekuensi berupa skorsing permanen (suspend permanen) jika ditemukan kasus Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLB-KP) di kemudian hari.

Pihak yayasan secara tegas menolak menandatangani dokumen tersebut karena dinilai menjadi jebakan untuk memaksa mereka mengakui kesalahan yang tidak pernah terjadi.

Chyndy mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) agar tidak menelan mentah-mentah laporan sepihak dari Kepala SPPG dan meminta tim pusat melakukan verifikasi langsung secara objektif ke lapangan. Karena adanya dugaan kuat motif sentimen personal dari Kepala SPPG terhadap pihak mitra, yayasan kini memantapkan rencana untuk menempuh jalur hukum.

“Kalau memang sudah begini, kami akan membuat laporan untuk langkah hukum. Biar semua permasalahannya terbuka terang benderang dan mendapat solusi yang adil,” pungkas Chyndy.