Demonstrasi dan Masa Depan Demokrasi Indonesia
Langkah ini menuai kritik tajam dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). YLBHI menegaskan bahwa penangkapan tanpa proses hukum yang transparan dan pelibatan militer dalam menangani unjuk rasa sipil mencederai hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.
Kondisi ini menunjukkan kecenderungan sekuritisasi ruang sipil. Kondisi ini dikhawatirkan membangkitkan kembalinya karakteristik “negara keamanan” yang menempatkan demonstran sebagai ancaman ketertiban nasional, bukan sebagai warga negara yang melaksanakan hak konstitusionalnya. Hal ini menciptakan kontradiksi. Indonesia tahun 2026 ini memegang Presidensi Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, sedangkan pada sisi lain adanya tindakan represif dan militerisasi penanganan ekspresi politik di dalam negeri.
Tantangan Demokrasi Masa Depan Indonesia
Saya melihat, demonstrasi 27 Agustus 2026 memperlihatkan tiga tantangan struktural yang dihadapi oleh demokrasi kita ke depan. Pertama, kemunduran demokrasi secara perlahan-lahan. Kerusakan demokrasi kita sering kali terjadi legal-prosedural di bawah dalih stabilitas dan ketertiban umum sehingga membatasi kebebasan berekspresi dan menyempitkan ruang publik sipil.
Kedua, terjadinya fragmentasi ruang publik di era digital. Hal ini terjadi akibat dominasi manipulasi opini melalui akun buzzer. Selain itu, pemanfaatan konten berbasis kecerdasan buatan (AI) telah mengaburkan batas antara gerakan dari akar rumput yang murni dengan mobilisasi massa yang direkayasa demi kepentingan elektoral elitis.
Ketiga, kebutuhan solidaritas masyarakat. Gerakan mahasiswa tidak boleh terjebak dalam romantisme sejarah masa lalu atau sekadar menjadi penyelenggara program kerja kampus yang mengabaikan fungsi kontrol sosial. Saya kira mahasiswa dan kelompok pemuda perlu melakukan reposisi gerakan dengan membangun basis massa di tingkat akar rumput melalui proses edukasi publik, pemberdayaan masyarakat maupun advokasi kebijakan, dan kemitraan strategis yang terstruktur.
Menjaga Nalar Publik dan Kelenturan Demokrasi
Aksi unjuk rasa pada tanggal 27 Agustus 2026 sebagai sinyal ketidakpuasan publik terhadap respons institusi negara kita dalam mengartikulasikan aspirasi rakyat. Dinamika antara hukum dan masyarakat adalah proses yang saling memengaruhi dan tidak dapat dipisahkan. Hal ini karena, apabila saluran komunikasi di parlemen tersumbat oleh dominasi elitis, kritik masyarakat sebagai kontrol sosial menjadi penting.
Saya mencermati keberlangsungan kualitas demokrasi di Indonesia sangat bergantung pada tiga komitmen struktural berikut ini. Pertama, negara melalui aparat penegak hukum harus menghentikan penangkapan yang mengabaikan asas legalitas serta menghindari militerisasi dalam penanganan unjuk rasa sipil. Saya kira, aparat harus mengedepankan dialog yang lebih persuasif, serta menghormati hak konstitusional warga.
Kedua, gerakan mahasiswa harus bertransformasi dari tindakan reaksioner atau pelaksana program kerja intra kampus menuju penguatan kajian intelektual, advokasi berkelanjutan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat akar rumput bersama elemen masyarakat sipil lainnya. Ketiga, ruang publik digital harus dilindungi dari manipulasi opini dan akun buzzer yang mendistorsi kesadaran kritis masyarakat awam.
Penguatan sekuritisasi oleh negara di ruang publik akan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan membuka jalan bagi pembenaran kekuasaan yang otoriter. Oleh karena itu, masa depan demokrasi kita akan ditentukan oleh kesiapan negara dalam membuka ruang dialog dengan rakyatnya.

