Sengketa Tambang Laut Redam, Teluk Limau-Cupat Akhirnya Sepakat Bagi Dua Kompensasi

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Parittiga bersama PT Timah berhasil memediasi sengketa aktivitas tambang laut antara warga Desa Teluk Limau dan Desa Cupat di Markas Kepolisian Sektor (Mako Polsek) Jebus, Bangka Barat, Rabu (2/9/2026) siang.

Langkah ini diambil guna mengantisipasi konflik terbuka dan menjaga kondusivitas situasi di tengah masyarakat kedua belah desa. Selain pihak kepolisian dan manajemen PT Timah, pertemuan strategis tersebut juga dihadiri langsung oleh kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta sejumlah perwakilan warga dari kedua wilayah yang bersengketa.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan damai yang mengakhiri sengketa batas aktivitas tambang laut dari mitra PT Timah. Kedua belah pihak resmi menyepakati pembentukan zona bersama yang rincian petanya dilampirkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama. Selain itu, disepakati pula bahwa hasil kompensasi dari aktivitas tambang laut tersebut akan dibagi dua secara adil untuk masyarakat nelayan yang terdampak di kedua desa.

Camat Parittiga, Adhian Zulhajjany, menyatakan bahwa seluruh poin kesepakatan telah ditandatangani oleh perwakilan kedua belah pihak. Ia berharap komitmen ini menjadi akhir dari konflik perebutan wilayah tambang di daerah tersebut.

“Harapan ke depan tidak ada lagi sengketa untuk masalah yang sama. Mari kita jaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah Parittiga,” ujar Adhian saat memberikan keterangan seusai mediasi.