Setor PNBP Rp9,56 Miliar, Kejari Bangka Barat Cetak Sejarah Terapkan ‘Plea Bargain’ Pertama di Babel
“Penerimaan ini dihimpun dari sejumlah komponen penegakan hukum, di antaranya hasil lelang barang rampasan, uang sitaan, denda tilang, serta denda perkara tindak pidana umum,” kata Sanggam kepada wartawan, Rabu (2/9/2026) siang.
Di sisi lain, dalam penanganan Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejari Bangka Barat sepanjang periode berjalan telah merampungkan 149 perkara pada tahap penuntutan. Dari ratusan kasus tersebut, terdapat satu perkara yang diselesaikan menggunakan mekanisme plea bargain (kesepakatan dakwaan).
“Penerapan plea bargain dalam satu perkara ini menjadi yang pertama kalinya di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tutur Sanggam.
Tidak hanya itu, Kejari juga mengedepankan hukum humanis dengan menyelesaikan dua perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) serta memberikan hak restitusi bagi korban dalam dua perkara lainnya.

